Syarat & Ketentuan Pengadaan (Terms of Procurement)
Pedoman standar operasional transaksi B2B, penawaran harga resmi (SPH), prosedur PO, garansi pabrik, dan pengiriman barang oleh Danujaya Group.
1. Ketentuan Umum & Definisi Badan Usaha
Seluruh transaksi pengadaan barang teknik, peralatan hidrolik, perkakas industri, dan kebutuhan pengadaan B2B yang dilakukan melalui platform digital, penawaran harga sales resmi, maupun Purchase Order (PO) tunduk pada Syarat dan Ketentuan Pengadaan ini.
Kegiatan operasional dan transaksi pengadaan dilaksanakan oleh Danujaya Mitra Karya yang menjalankan kegiatan usaha dengan nama/brand Danujaya Industrial (selanjutnya disebut "Danujaya", "kami", atau "perusahaan").
2. Surat Penawaran Harga (SPH) & Ketentuan Pajak
- SPH berlaku 14 hari kalender, kecuali terdapat perubahan harga dari prinsipal, nilai tukar, pajak, biaya logistik, atau kondisi lain yang secara material memengaruhi harga dan dinyatakan dalam SPH.
- Harga belum termasuk pajak yang berlaku, kecuali dinyatakan lain dalam SPH.
- Untuk pengadaan volume proyek/grosir, penyesuaian harga khusus mengacu pada persetujuan tertulis yang tercantum dalam SPH resmi.
3. Prosedur Pemesanan (PO) & Data Perpajakan
- Pemesanan dianggap valid dan diproses setelah Purchase Order (PO) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan diterima/dikonfirmasi oleh Danujaya. Persyaratan materai atau dokumen fisik berlaku apabila dipersyaratkan khusus dalam transaksi atau dokumen perjanjian terkait.
- Pembeli dapat diminta memberikan informasi perpajakan dan dokumen legalitas perusahaan yang diperlukan untuk administrasi transaksi dan penerbitan dokumen perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ketentuan Pembatalan & Perubahan PO
Pembatalan atau perubahan Purchase Order (PO) yang telah dikonfirmasi dapat dikenakan ketentuan khusus berdasarkan status pengadaan barang, sifat barang, dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Danujaya kepada pihak pemasok/prinsipal.
5. Termin Pembayaran & Keamanan Rekening (Anti-Fraud)
- Pelanggan Baru: Pembayaran dilakukan secara Cash Before Delivery (CBD) atau penyesuaian uang muka (DP) yang disepakati bersama.
- Pelanggan Kontrak / B2B Terdaftar: Termin pembayaran bertempo (Term of Payment / TOP) berlaku sesuai persetujuan tertulis setelah dokumen faktur dan Berita Acara Serah Terima (BAST) lengkap.
- Rekening Resmi: Pembayaran hanya sah jika ditransfer ke rekening bank resmi atas nama DANUJAYA MITRA KARYA.
- Perlindungan Anti-Fraud: Danujaya Group tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan ke rekening selain rekening resmi perusahaan berdasarkan instruksi dari pihak yang tidak berwenang. Perubahan informasi rekening pembayaran hanya dianggap sah apabila dikonfirmasi melalui kontak resmi perusahaan.
6. Pengiriman & Pemeriksaan Kondisi Fisik Barang
- Pengiriman dilaksanakan melalui armada internal Danujaya atau mitra logistik kargo terpercaya sesuai kesepakatan pengadaan.
- Pemeriksaan Serah Terima: Pembeli wajib melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kemasan barang pada saat serah terima. Kerusakan yang terlihat pada saat penerimaan sebaiknya dicatat pada Surat Jalan dan didukung dokumentasi foto/video untuk keperluan proses klaim.
7. Barang Indent / Pre-Order & Estimasi Waktu (Lead Time)
Untuk produk barang indent / pre-order, perkiraan jadwal pengiriman (lead time) bersifat estimasi yang dipengaruhi oleh ketersediaan prinsipal/pemasok, proses impor, ekspedisi logistik, pengurusan kepabeanan (custom clearance), dan kondisi lokasi proyek.
8. Komitmen Keaslian & Garansi Resmi
Danujaya Group berkomitmen menyediakan produk asli/orisinal yang diperoleh melalui jaringan pemasok dan distributor yang relevan untuk merek/prinsipal terkait.
Untuk produk yang memiliki garansi resmi prinsipal, klaim garansi diproses sesuai syarat, ketentuan, dan periode garansi yang ditetapkan oleh masing-masing prinsipal.
9. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Danujaya tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali yang wajar (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan transportasi, kebijakan pemerintah, perang/kerusuhan, gangguan rantai pasok (supply chain), atau gangguan produksi prinsipal.